Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Migas Bidang Operasi Produksi
Peserta STTK Migas Bidang Operasi Produksi, 10 -14 September 2017 Berdasarkan peraturan menteri Pertambangan dan Energi No.07P/075/MPE/1991 dan Keputusan Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi No.30K/03/DDJM/1998 dalam rangka menjamin kelancaran pekerjaan dalam kegiatan operasi produksi lepas pantai diperlukan tenaga tenaga teknis khusus yang mampu menggunakan peralatan dan teknologi yang diperlukan secara profesional. Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industry migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu antara lain untuk bidang produksi, sub bidang Operasi Produksi di Indonesia. Di samping hal tersebut dan karena potensi pertambangan minyak dan...